Penyidik Satreskrim Polres Ende mengamankan TBJ alias Rasta (32), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepada polisi TJB alias Rasta mengaku mendapat fee Rp 5 juta per kepala (calon tenaga kerja)
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, dan seluruh penyidik Reskrim Polres Ende berkomitmen menjalankan program Kapolda NTT dalam penanganan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Ende.